Mataram NTB - Tim Opsnal Polsek Sandubaya telah mengamankan seorang Karyawati PT Citra Nusa Persada atas dugaan Penggelapan dalam jabatan sesuai yang diatur dalam Pasal 374 KUHP di Perumahan BTN Granada Residen, Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat, pada 10 Januari 2024 lalu.
Perempuan berinisial YB (27), asal Kecamatan Buer Kabupaten Sumbawa ini sebelumnya bekerja sebagai administrasi keuangan di perusahaan tersebut. Atas perbuatannya yang diduga melakukan penggelapan keuangan perusahaan tempatnya bekerja, YB akhirnya dilaporkan oleh Bos atau pemilik Perusahaan.
Dalam keterangannya, Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrulloh SIK., saat dikonfirmasi membenarkan adanya seorang perempuan suku Sumbawa di tangkap atas dugaan Penggelapan keuangan perusahaan tempatnya bekerja.
Lebih lanjut diterangkan Bang Nas sapaan akrab Kapolsek Sandubaya, tersangka tersebut tugasnya sebagai Administrasi keuangan yang mencatat seluruh transaksi keuangan di perusahaan tersebut, oleh karenya Tersangka mengetahui segala bentuk transaksi keuangan baik uang keluar maupun uang masuk di Perusahaan tersebut.
“Karena mengetahui proses tersebut suatu saat sekitar tanggal 30 Desember 2023 Tersangka menjalankan aksinya dengan tanpa seijin Bos melakukan transaksi Keuangan dengan mentransfer sejumlah uang ke rekening BNI milik seseorang berinisial BDPR, dan itu dilakukan secara bertahap hingga total yang di transfer sebanyak 300 juta rupiah, ”jelas Bang Nas Sabtu, (17/02/2024).
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa ternyata rekening seseorang yang berinisial BDPR tujuan transfer tersebut merupakan pacar tersangka (YB) sendiri dan transaksi yang dilakukan tersangka melalui aplikasi M-Banking yang ada di Hp tersangka.
“Saat ini YB sudah ditahan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terkait penerima dana transfer yang diakui sebagai pacarnya kami masih lakukan penyelidikan, dan tetap akan dipanggil untuk dimintai Keterangan sebagai saksi, ””ucapnya.
Berdasarkan pengakuan YB saat diperiksa mengakui bahwa telah mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening BNI pacarnya. Dijelaskan pada tanggal 30 Desember 2023 transfer senilai 50 juta rupiah, kemudian tanggal 01 Januari 2024 transfer senilai 100 juta rupiah, pada tanggal 02 Januari 2024 transfer senilai 90 juta rupiah. Kemudian tanggal 03 dan 04 Januari 2024 transfer sebesar masing-masing 30 juta rupiah sehingga total yang ditransfer tersangka ke Rekening BDPR sebesar 300 juta rupiah.
“Menurut keterangan yang diperoleh Uang tersebut digunakan untuk berpoya-poya di kawasan Gili Trawangan oleh Pacar tersangka, ”jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya Hp milik tersangka dan bukti transfer, satu buku tabungan BRI, satu ATM Prioritas, serta surat keterangan kerja tertanggal 12 Januari 2023.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Atas perbuatannya, tersangka (YB) diancam pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Adb)